Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Pokok & Fungsi BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Susunan Keanggotaan BPD
| Jabatan | Nama Lengkap | Keterwakilan Wilayah |
|---|---|---|
| Ketua | Nama Ketua BPD | Dusun I |
| Wakil Ketua | Nama Wakil Ketua | Dusun II |
| Sekretaris | Nama Sekretaris | Dusun III |
| Anggota | Nama Anggota 1 | Dusun I |
| Anggota | Nama Anggota 2 | Dusun II |
0 Response to "BPD"
Posting Komentar