BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Susunan Keanggotaan BPD

Jabatan Nama Lengkap Keterwakilan Wilayah
Ketua Nama Ketua BPD Dusun I
Wakil Ketua Nama Wakil Ketua Dusun II
Sekretaris Nama Sekretaris Dusun III
Anggota Nama Anggota 1 Dusun I
Anggota Nama Anggota 2 Dusun II

0 Response to "BPD"

Posting Komentar