Rukun Tetangga (RT) & Rukun Warga (RW)
Lembaga RT dan RW bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan terkecil.
Daftar Pengurus RW & RT
RW 01 (Dusun I)
Ketua RW: Nama Ketua RW 01
RT 01: Nama Ketua RT 01
RT 02: Nama Ketua RT 02
RT 03: Nama Ketua RT 03
RW 02 (Dusun II)
Ketua RW: Nama Ketua RW 02
RT 01: Nama Ketua RT 01
RT 02: Nama Ketua RT 02
0 Response to "RT/RW"
Posting Komentar