RT/RW

Rukun Tetangga (RT) & Rukun Warga (RW)

Lembaga RT dan RW bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan terkecil.

Daftar Pengurus RW & RT

RW 01 (Dusun I)

Ketua RW: Nama Ketua RW 01


RT 01: Nama Ketua RT 01

RT 02: Nama Ketua RT 02

RT 03: Nama Ketua RT 03

RW 02 (Dusun II)

Ketua RW: Nama Ketua RW 02


RT 01: Nama Ketua RT 01

RT 02: Nama Ketua RT 02

0 Response to "RT/RW"

Posting Komentar